
Assalam'ualaikum Wr. Wb.
Khusus pada kesempatan kali ini aku ingin berbagi sedikit ilmu kepada sobat blogger tentang dari sebuah
Hukum Islam Kepada Wanita Yang Lesbian
Atau biasa disebut juga sebagai penyuka sesama jenis.
Sesungguhnya dibenarkan lansung oleh Allah Subhaanahu Wa Ta’ala atas kaumnya Nabi Luth takkala kaum wanita dari mereka merasa cukup dengan para wanitanya dan kaum lelakinya pun merasa cukup dengan para lelaki, didalam hadits ini dikeluarkan lansung oleh Al-Baihaqi dalam Syu’b Al-Iimaan dan oleh As-Suyuthi dalam Ad-Daar Al-Mantsuur (3/100) sebagai perbuatan yang keji dan haram, baik Lesbian maupun Gay (homo sexsual) sama-sama dikutuk lansung perbuatannya oleh agama Islam.
Oleh karenanya Rasulullah Salallahu Alaihi Wasallam' pun telah memberikan peringatan kepada umatnya agar menjauhi perbuatan yang menyimpang tersebut, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jabir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِى عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ
“Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth.” [HR.Ibnu Majah : 2563 : 1457)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوْ امْرَأَةً فِيْ الدُبُرِ
“Allah tidak mau melihat kepada laki-laki yang menyetubuhi laki-laki atau menyetubuhi wanita pada duburnya.” (HR. Tirmidzi : 1166, Nasa’i : 1456 dan Ibnu Hibban : 1456)

Definisi Lesbi dari penulis kamus Al-Lisan Lisaanul ‘Arab pada judul ﺳﺤﻖ , yang pada kata ﺍَﻟﺴَّﺤْﻖُ ini artinya ialah yang lembut dan yang halus, sedangkan ﻣُﺴَﺎﺣَﻘَﺔُ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ yang ini adalah kalimat lafal yang terlahir darinya.” yang dari Ibnu Qudamah pernah berkata dalam kitabnya Al-Mughni (10/162), “Jika telah bergesek dua orang wanita maka keduanya telah melakukan zina yang terlaknat, berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Nabi Shallallaahu ’alaihi wasallam bahwasannya Beliau telah bersabda :
ﺇِﺫَﺍ ﺃَﺗَﺖِ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓُ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓَ ﻓَﻬُﻤَﺎ ﺯَﺍﻧِﻴَﺘَﺎﻥِِ
“Apabila seorang wanita mendatangi (menyetubuhi) seorang wanita yang lainnya, maka keduanya dianggap berzina.” tidak ada batasan dalam hal ini pada keduanya karena tidak ada Ilaj ( ﺇِﻳْﻼﺝٌ ) ialah masuknya kepala zakar pria pada kemaluan wanita ( ﺇِﻳْﻼﺝٌ ) didalamnya. Maka hal itu serupa dengan mubasyaroh, yang artinya ialah hubungan badan antara suami dan istri ( ﻣُﺒَﺎﺷَﺮَﺓٌ ) tanpa Farji dan keduanya harus dihukum karena telah berbuat zina yang tidak ada batasan didalamnya, persis dengan seorang lelaki yang menggauli wanita tanpa Jima’ (hubungan intim).
Al-Imam Al-Alusi berkata didalam Ruhul Ma’ani, Jilid ke 8, halaman 172-173, setelah berbicara tentang kaum Gay dan kejelekannya, beliau Rahimahullah pun berkata :
ﻭَﺃُﻟْﺤِﻖَ ﺑِﻬَﺎ ﺍﻟﺴِّﺤَﺎﻕُ ﻭَﺑَﺪَﺍ ﺃَﻳْﻀًﺎ ﻓِﻲْ ﻗَﻮْﻡِ ﻟُﻮْﻁٍ، ﻓَﻜَﺎﻧَﺖِ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓُ ﺗَﺄْﺗِﻲ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓَ
“Sihaq (Lesbi) masuk kedalam kategori Liwat yang juga pernah terjadi pada kaumnya Nabi Luth, yaitu seorang wanita yang menyetubuhi wanita.” Dan aari Hudzaifah Radhiallaahu ’anhu
ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺣَﻖُّ ﺍﻟْﻘَﻮْﻝِ ﻋَﻠَﻰ ﻗَﻮْﻡِ ﻟُﻮْﻁٍ ﺣِﻴْﻦَ ﺍﺳْﺘَﻐْﻨَﻰ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀُ ﺑِﺎﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ، ﻭَﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝُ ﺑِﺎﻟﺮِّﺟَﺎﻝِ
“Sesungguhnya benarlah ucapan Allah Subhaanahu wa Ta’ala atas kaum dari Nabi Luth, yang takkala kaum wanita dari mereka sudah merasa cukup dengan para wanitanya, dan kaum lelaki merasa cukup pula dengan para lelaki.” Yang para perawi hadits ini terpercaya, dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’b Al-Iimaan dan oleh As-Suyuthi dalam Ad-Daar Al-Mantsuur (3/100).
Di hadist yang lain pula, Ibnu Abbas pernah meriwayatkannya, kalau Rasulullah ﷺ pun telah bersabda yang bahwasanya Allah ﷻ melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan tersebut (kaumnya nabi luth), beliau pun mengulanginya sebanyak 3 kali (HR. Nasa'i No 7337)
Akan tetapi, tidaklah wajib padanya yaitu dalam perbuatan lesbian hukuman yang diberikannya adalah dengan cara dibunuh, karena tidak adanya solusi ataupun obatnya.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا
“Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth.” (HR. Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 No : 7337)
Ibn Qudamah Al-Mughni menyatakan dengan tegas jika perbuatan tersebut termasuk kedalam kategori berzina. Dan semoga saja aku dan juga teman-teman dari sobat yang lainnya bisa terhindar dari perbuatan yang keji ini, yang tidak disukai dan dilaknat lansung oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Akhir kata, aku akhiri
Original Post By
http://shintya.pun.bz
Wassalam'ualaikum Wr. Wb..
Sebab wanita banyak yang masuk ke neraka memang udah ada pada riwayat dari baginda Rosul disaat beliau selesai menjalankan ibadah Isra Mi'raj
BalasHapusdulu aku pernah punya 2 teman lesbian di FB karena kurangnya kasih sayang dari keluarganya sendiri, jadi terbawa arus pergaulan yg tidak baik
BalasHapusMungkin bisa dengan cara dipisahkan, lalu dicarikan jodohnya juga agar bisa cepat menikah supaya sifat dari penyakit batin lesbian tercela ini bisa lekas sembuh
BalasHapusTidak ada dosa dari jenis apapun kecuali murtad dan bunuh diri yang tidak akan diampuni oleh Allah, jadi bertaubatlah dengan sungguh² dengan menjadi wanita ♀ yang feminim yang anti tomboy (transgender)..!!
BalasHapusKaum lesbian ini memang agak susah diobati karena para pelakunya seperti hewan bunglon, pandai berklamufase jika mereka sedang ada dilingkungan masyarakatnya, yang hanya dengan kasih sayang dari keluarganya saja yang mungkin bisa menyembuhkannya
BalasHapuscewek² tomboy memang indentik dengan penyakit hati lesbian, walaupun gak semuanya, namun harus di ruqiyah dulu kesini dan diberikan jodohnya cepat² agar bisa sadar sama kodratnya
BalasHapusAsalkan sifat dari ahlak wanitanya baik pasti bisa disembuhkan, apalagi statusnya hanyalah sebagai korban saja, agar bisa sembuh dari amalan buruk (keji) ini..
BalasHapuspindah rumah, pindah tempat kerja pun belum tentu bisa mengobati perbuatan yang keji ini, sebab bisa ketemuan lagi dimanapun tempatnya. Jadi harus dinikahkan agar bisa lekas sembuh
BalasHapusLesbian dan Homo seksual memang sudah tergolong sebagai zina, yang para pelakunya pun terkadang mereka pura² tutup mata dan telinga, karena saudara saya juga ada yang dapat pacarnya pun dari MEDSOS di FB
BalasHapusCara paling terbaik mengobati penyakit lesbian ini memang harus cepat² dinikahkan biar nanti imam RT-Nya saja yang akan lansung memimpin si wanitanya agar mau bertobat..
BalasHapusGak perlu juga diobati kedukun jika hanya ingin sembuh dari penyakit keji ini, namun berikanlah saja kasih sayang dari keluarga terdekatnya agar siwanita lesbiannya bisa kembali PD lagi dengan takdirnya untuk kembali normal
BalasHapusMungkin bisa dicoba untuk diobati dengan mendengarkan tausiyah singkatnya dari beberapa ustad disitus Youtube yang mudah²an saja bisa cepat sembuh
BalasHapusMengobati penyakit batin ini agak susah untuk dilakukan, sebab harus dengan kasih sayang yang tulus untuk bisa meyakinkan takdir dan juga kodratnya dari kaum wanita² pencinta jeruk makan jeruk ini
BalasHapussebab wanita² penyuka sesama jenis ini biasanya karena kurang perhatian dari keluarganya dan bisa juga karena kurang PD dengan wajah dan fisiknya makanya mereka menjadi rada depresi ☺
BalasHapus